Imbas Vonis Bebas Ronald, Komisi III DPR Minta Mahkamah Agung Bentuk Majelis Kehormatan Hakim
RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyarankan Mahkamah Agung (MA) membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Hal ini sebagai salah satu respon Komisi III DPR atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Menurut Nasir, MA dapat memeriksa dan mendalami hakim yang telah memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan tersebut, “Ketika vonis bebas itu kan menimbulkan kecaman, kritikan, dan juga kekhawatiran terhadap vonis tersebut. Nah harapan saya mudah-mudahan, maka Mahkamah Agung bisa membentuk Majelis Kehormatan kemudian memeriksa (hakim),” kata Nasir Djamil, dikutip laman dpr, Jumat, 2 Agustus 2024.
Menurutnya, dengan adanya Majelis Kehormatan Hakim merupakan upaya untuk menjawab keresahan publik. Selain itu, juga akan menjaga akuntabilitas para hakim terkait penegakan hukum, dalam hal ini vonis yang dibuat oleh Majelis Hakim di PN Surabaya.
“Meskipun memang ada kasasi, tapi dalam rangka untuk (menjawab keresahan publik) itu, saya sarankan untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Enea Bastianini Belum Bahas Target Juara di MotoGP 2025 Usai Gabung KTM Tech3
-
Menkomdigi Sebut Pusat Data Nasional Bakal Beroperasi Akhir Maret 2025
-
PSSI Tunjuk Kluvert, Lalu Ari Yakin Ramalan Gus Dur Timnas Masuk Piala Dunia Terwujud
-
Microsoft Investasi $3 Miliar di India, Terbesar di Asia
-
Pengawasan Kripto dan Aset Digital Resmi Beralih ke OJK dan BI